Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap PNS sebagai identitas kepegawaiannya yang terdiri dari 18 digit yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jenis kelamin, dan nomor urut.
Terkait dengan NIP ini, bagi Rekan-rekan PNS yang ingin mengetahui data diri maupun status kepegawaiannya yang valid pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini pada situs resmi / website BKN di www.bkn.go.id telah disediakan sebuah fasilitas / fitur yang diperuntukkan bagi seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada di seluruh wilayah Indonesia dalam memastikan kebenaran data-datanya.
Untuk melihat data diri maupun kepegawaian yang akan dapat kita ketahui dari fitur cek data PNS ini diantaranya mengenai nama lengkap, jabatan, NIP, NIP lama, tanggal lahir, TMT CPNS, TMT PNS, golongan ruang (TMT), Pendidikan Terakhir, Instansi Kerja, Unit kerja, Unit kerja induk, dan kedudukan PNS.
Berikut langkah-langkah mudah cara cek data PNS yang valid Anda saat ini langsung dari server BKN :
2. Input / masukkan NIP baru Anda yang terdiri dari 18 digit / angka
3. Setelah NIP Anda input, klik “Tampilkan” pada tombol aktif di sampingnya.
4. Jika berhasil, maka akan tampil keterangan data diri maupun data kepegawaian Anda.
Bila Anda kebetulan salah (belum benar) dalam memasukkan / input NIP (Nomor Induk Pegawai) atau kurang dari 18 digit angka, maka akan muncul keterangan "Maaf profil PNS dengan NIP baru tidak ditemukan, harap periksa kembali NIP yang anda masukkan".
0 Komentar
Silakan tinggalkan pesan